Rabu, 29 Juli 2015

Atut Chosiyah Diberhentikan, Rano Karno Menjadi Gubernur Definitif

Atut Chosiyah merupakan mantan Gubernur Banten yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo karena terjerat kasus suap pilkada lebak banten dan saat ini telah di vonis Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan
Keppres dikirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna, dan mengusulkan Rano Karno menjadi gubernur definitif,” kata Tjahjo di Jakarta, Dikutip dari CNN
Mahkamah Agung telah memutuskan diajukan Atut dalam kasus suap kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkah Konstitusi terkait Pilkada Lebak. hukuman tersebut diperberan dengan kurungan menjadi 7 tahun penjara. 

Kasus yang menjerat Atut setelah dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu adiknya Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar